Rabu, 04 Februari 2009

Fiqih Jenazah

Fiqih Jenazah dan sholat malam
Oleh : Aep Jamaluddin
RINGKASAN SHOLAT JENAZAH
Allah telah mengingatkan manusia tentang kematian dan taubat dari segala dosa di dalam al-qur'an, surah al-imran ayat 185
"tiap-tiap yang bernyawa itu akan merasakan mati, sesungguhnya pahala kamu akan disempurnakan pada hari kiamat."
Begitu pula Rasulullah dalam sabdanya mengingatkan kita tantang kematian. Yang artinya:
Dari Abi Hurairah berkata, Nabi saw. Berkata, "Perbanyaklah kalian mengingat mati." (Riwayat Tirmidzi dan disahkan oleh Ibnu Hibban)
Sahlat Al-Janazah adalah salat yang harus dilakukan mukallaf untuk saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia. Secara hokum, jenazah mempunyai empat hak dari mereka yang masih hidup, yakni dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan. Shalat jenazah merupakan ucapan doa menjelang jenazah dikuburkan .
Ada ikhltilaf ulama tentang berapa jumlah takbir dalam shalat jenazah. Menurut Jumhur Ulama ahlussunnah wal-jamaah, shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk, sujud an duduk, sedangkan ulama Syiah Imamiah berpendapat bahwa jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah lima kali dan antar setiap kali takbir dibaca do’a.
Dasar pendapat jumhur ulama ahlussunnah wal-jamaah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta ijtiamak para sahabat dalam pelaksanaan. Disamping itu dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh al-Hakim dikatakan bahwa “shalat jenazah yang terakhir kali dilaksankan oleh Rasulullah SAW adalah empat kali takbir."
Sedangkan dasar pendapat ulama Syiah Imamiah adalah amalan yang dilakukan oleh Huzaifah (sahabat Nabi SAW). Ketika melaksankan salat jenzah ia melakuakn takbir lima kali. Kemuidan ia berkata:”Saya tidak salah dan tidak ragu, bahkan saya lakukan takbir sesaui dengan takbir yang dilakuak oleh Rasullah SAW dalam shalat jenazah, yaitu liam kali takbir. "(HR. Ahmad bin Hambal)
Menurut para ahli hadits, apa yang diriwayatkan dari Huzaifah ini tidak benar dan menjadi perbincangan yang luas dikalangan hadits tenang kesahihanya.
Hukum;
Merupakan kesepakatan (Jumhur) ulama, bahwa salat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban bagi segenap umat Islam, namun cukup dipenuhi oleh sebagian dari mereka, sehingga kalaupun hanya satu atau dua orang saja yang melakukanya, maka kewajiban itu telah dapat terpenuhi dan gugur kewajiban untuk mukkalaf yang lainnya, artinya mereka terlepas dari ancaman Dosa, namun tidak memperoleh pahala, karena tidak melakukan apa-apa. Kesimpulan hukumnya sebagaiman Rasulullah SAW bersabda “Rasulullah saw mendatangi seorang laki-laki yang baru meniggal, lalu menyuruh umat Islam yang ada;”Salatkanlahsaudaramu itu."(HR.al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Hal-hal yang dilakukan ketika seorang manusia meninggal.
1. Dipejamkan (ditutup) matanya.
2. Ditutup seluruh badannya dengan kain,supaya tertutup auratnya.
3. Ahli mayat yang mampu hendaknya segera membayar hutang si mmayat jika dia berhutang.
Cara pelaksanaan.
Sebelum shalat dimulai ada beberapa persyaratan baik bagi jenazah maupun yang menyolatkan yaitu:
1. Jenazah itu Bergama Islam
2. Jasad mayat itu ada ditempat
Bila kematiaanya karena kecelakaan yang menghacurkan bagian-bagian tubuhnya, mak hendaklah sebgain besar dari anggota tubuhnya itu ada saat di shalatkan, dan tidak sah shalat hanya pada sebagian kecil anggot tubuhnya saja.
3. Hendaklah jenazah itu ad dihadapan orang-orang yang menyalatkan, dan diletakkan diatas lantai temapt shalat, demikin dinyatakan oleh ulama Mazhab Hnafi dan Hmabali, sedangkan menurut ulam Mazhab syafi’i dan Maliki, boleh juga menyalatkan jenazah yang berada dipunggung binatang, dipangkuan atu diatas pundak
4. Jenzah itu diketahui seacara pasti bahwa dia pernah hidup. Dengan demikina, anak yang meninggal saat kelahiran tidak wajib disalatkan kecuali kalau dikethui bahwa dia pernah hidup setelah kelahiranannya, yang ditandai dengan beberapa gejala, antara lain pernah menyusu tau adanya tangisan serta gerakan
5. Jenazah itu suci, yakni sebelum dishalatkan telah diamandikan terlebih dahulu, atu dengan tayamun, jika ada kedulitan pengguanaan air.
6. Jenazah meninggal bukan sebagai syahid.
Adapun persyaratan orang yang akan melakukan Shalat jenazah sama dengan persyaratan-pelaksanaan salat-salat lainya yaitu:
1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Mumayyiz (dapat membedakan yang baikdan buruk)
4. Menutup Aurat
5. Suci dari hadas besar dan kecil, serta suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis
6. Mengahdap kibalat
Tidak disyaritakan bagi mereka untuk mengetahui masuknya waktu shalat, karena shalat Jenazah dapat dilakukan kapan saja, asal bukan pada waktu-waktu terlarang (setelah subuh sampai terbit matahari, saat matahari berada di titik kulminasi dan setelah asar sampai terbenam matahari.)
Disamping syarat-syarat sebagaimana diuraikan diatas, ada beberapa rukun yang harus ada sejak shalat dimulai dan senatiasa ada sampai salat itu usai. Rukun-rukun tersebut menurut ulam Mazhab Syafii adalah sebagai berikut:
1. Niat, yakni berniat dalam hati untuk melakukan Shalt jenazah dalam rangka menjalaknan perintah dan kewajiban dari Allah SWT.
2. Berdiri bagi yang mampu, Shalt jenazah itu harus dilakukan sambil duduk, kecuali bagi jamaah yang tdak mampu melaksanakannya dengan sendiri.
3. Takbir empat kali, temasuk takbiratulihram
Adapun bacaan ketika setelah takbir, adalah
a. Membaca surat Al-Fatihah setlah takbir pertama
b. Memebaca shalwat kepada Nabi Muhammad SAW setlah takbir kedua, yakni Allahuma salli’ala Muhammad wa’ala ali Muhammad (Ya Allah muliakanlah atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ketiga, yakni “Allahummagfir lahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’ mad-khalahu wagsilhu bil ma’I wawasilji wal-baradi wanaggihi minal-khatay kama yunaggas-saubu al-abyadu minad-danasi wa abdilhu daraan khairan min darihi wa ahalan khairan min ahlihi, wa adkhilhul-jannat wa gihi fitnatal-gabri wa’azaban-nar." ( Ya Allah, ampunilah dia dan maafkanlah dia serta dosa-dosanya, muliakanlah tempatnya, lapangkanlah temapt masuknya, dan cucilah ia dari segala dosanya sebagaimana dicuci pakaian putih dari kaki (kotoran) dan gantilah tempat tinggalnya dengan tempat yang lebih baik, dan gantilah keluarganya dengan kelaurga yang lebih baik, masukkanlah ia ke dalam syurga dan hindarkan ia dari fitnah kubur dan azab api neraka." (HR. Tirmidzi, Muslim, dan An-Nasi dari Auf bin Malik)
d. Takbir keempat (terakhir), setelahnya dibacakan, ; Allahumma la tahrimna ajrahu wa la tudillunaba’dahu waghfir lan walahu wali ikhwanina allazina amanu innaka ra’ufur-rahi (Ya Allah jangan engkau halangi kami dari pahalanaya, jangan engkau sesatkan kami sepeniggal nya, ampunilah kami dan dia serta saudara-saudara kami dalam keadaan beriman. Jangan engkau ciptkan dalam hati kami kecongkolan bagi orang-orang yang beriman, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Penyanyang. (HR. Muslim)

Tidak diwajibkan berdo’a setelah takbir ketiga dan takbir keempat. Kendati demikian disunnahkan untuk berdo’a bagi orang-orang beriman.
e. Salam
Salam ini dilakukan setelah takbir terakhir (takbir keempat).
Ulama Mazhab Hambali merumuskan praktek –praktek salat jenazah sama dengan ulama mazhab Syafi’I, hanya mereka tidak melakukan niat sebagai rukun, karena menurutnya niat itu termasuk syarat shalat, sebgaimana dikemukakan ulama Mazhab Hanafi.
Sementara itu, Ulama Mazhab Maliki berpendapat, rukun Shalat Jenazah itu hanya lima yaitu:
a. Niat
b. Takbir empat kali
c. Berdo’a untuk jenazah diantara keempat takbir tersebut
d. Berdiri
e. Salam
Dengan demikian, salat jenazah sebagaimana dikemukakan ulama Mazhab Maliki ini, dimulai dengan bacaan Hamdallah serta selawat untuk Nabi SAW: Alhamdu lillahil-lazi amata wa wa ahya, wal-hamdu Lillahl-lazi yuhyil-mauta, wa huwa’ ala kulli ayai’in gadir. Allahumma salli ‘ala Muhammad wa’ala ali Muhammad, wabarik ala Muhammad wa’ala ali Muhammad kam sallaita wa barakta ala Ibarahim wa’ala ali Ibrahim innaka Hamidun Majid. ( Segala puji bagi Allah yang telah mematikan dan menghidupakan, and segalapuji bagi Allah yang menghidupakn, dan segala pji bagi allah yang telah menghidupkan yang telah mati, dan diatas segala sesuatu maha kuasa. Ya Allah, muliakanlah atas Muhamaad dan atas keluarga Muhammad, dan beri berkatlah kepad Muhammad dan keluarga Muhamad sebaimana engkau berikan kemulian dan berkat kepada Ibrahim dan keluraga Ibrahim sesungguhnya engkau maha terpuji dan maha mulia.)
Kemudian dilanjutkan dengan doa untuk jenazah dan diantara takbir satu dengan yang lainya diisi dengan do’a-do’a untuk jenzah pula, dan pilihla doa yang muda.. Setelah takbir yamg keempat disi dengan doa-doa untuk orang beriman, : Allahumma igfirli hayyinaa wa mayyitina wa syahidina wa ga’ibina, wa sagirina, wa kabirina, wa zakarina wa unsana. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahya-u a’lal islam waman tawaffyaitahu minna fatawaffahu ‘ala iman. Allahumma la tuharrimna ajrahu wala tudilluna.
Sedangkan ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa rukun shalat jenazah itu hanya dua yaitu: berdiri dan takbir sebanyak 4 kali. Ia tidak memasukan niat sebagai rukun shalat jenazah, Karen niat adalah syarat salat yang harus ada sebelum shalat di mulai dan harus selalu ada sampai shalat usai. Sedangkan bcaan-bcaan dalam shalat menurut mereka hukumnya sunnah, yaitu mebca tahmid, shalawat kepada rasulullah, serta do’a untuk jenazah.
Menurut madzab hanafi shalat jenqzah dimulai dengan takbir pertama yang diikuti bacaan thamid: subhaanakallahumma wabihadika.Bukhari muslim. Kemudian takbir kedu ayang didikutu denga bacaan shalawat, takbir ketiga didikuti dengan bcaa do’a untuk dirinya, jenazah, dan umat islam secara keseluruhan. Kemudian diakahiri denga takbir ke empat lalu salam
Shunah dalam shalat jenazah
1. Mengangkat tangan ketika mengucapkan takbir (yang empat kali)
Dari Ibnu 'Umar : " Sesungguhnya Nabi saw. Mengangkat kedua tangan beliau pada semua takbir shalat jenazah." (Riwayat Baihaqi)
2. Israr (merendahkan suara bacaan).
3. Membaca a'udzubillah.

RINGKASAN SHOLAT MALAM
Qiyamul lail atau yang biasa disebut juga Sholat Tahajjud atau Sholat Malam adalah salah satu ibadah yang agung dan mulia , yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah nafilah atau ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, karena memang tidak setiap muslim sanggup melakukannya.
Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqor menerangkan: “At-Tahajjud adalah sholat di waktu malam sesudah bangun tidur. Adapun makna ayat “sebagai ibadah nafilah” yakni sebagai tambahan bagi ibadah-ibadah yang fardhu. Disebutkan bahwa sholat lail itu merupakan ibadah yang wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagai ibadah tathowwu’ (sunnah) bagi umat beliau.” ( lihat Zubdatut Tafsir, hal. 375 dan Tafsir Ibnu Katsir: 3/54-55)
Keutamaan Sholat Qiyamul Lail
Banyak nash dalam Alquran dan Assunnah yang menerangkan keutamaan ibadah ini. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama: Barangsiapa menunaikannya, berarti ia telah mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:
“Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajjudlah kamu sebagai ibadah nafilah bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Al-Isro’:79)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sholat yang paling utama sesudah sholat fardhu adalah qiyamul lail (sholat di tengah malam).” (Muttafaqun ‘alaih)
Kedua : Qiyamul lail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih dan calon penghuni surga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat kebaikan, (yakni) mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzariyat: 15-18).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah (yakni Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, -ed) seandainya ia sholat di waktu malam.” (HR Muslim No. 2478 dan 2479).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati Abdullah ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seperti fulan, ia kerjakan sholat malam, lalu ia meninggalkannya.” (HR Bukhari 3/31 dan Muslim 2/185).
Ketiga : Siapa yang menunaikan qiyamul lail itu, dia akan terpelihara dari gangguan setan, dan ia akan bangun di pagi hari dalam keadan segar dan bersih jiwanya. Sebaliknya, siapa yang meninggalkan qiyamul lail, ia akan bangun di pagi hari dalam keadan jiwanya dililit kekalutan (kejelekan) dan malas untuk beramal sholeh. Suatu hari pernah diceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang tidur semalam suntuk tanpa mengingat untuk sholat, maka beliau menyatakan: “Orang tersebut telah dikencingi setan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menceritakan: “Setan mengikat pada tengkuk setiap orang diantara kalian dengan tiga ikatan (simpul) ketika kalian akan tidur. Setiap simpulnya ditiupkanlah bisikannya (kepada orang yang tidur itu): 'Bagimu malam yang panjang, tidurlah dengan nyenyak.' Maka apabila (ternyata) ia bangun dan menyebut nama Allah Ta’ala (berdoa), maka terurailah (terlepas) satu simpul. Kemudian apabila ia berwudhu, terurailah satu simpul lagi. Dan kemudian apabila ia sholat, terurailah simpul yang terakhir. Maka ia berpagi hari dalam keadaan segar dan bersih jiwanya. Jika tidak (yakni tidak bangun sholat dan ibadah di malam hari), maka ia berpagi hari dalam keadaan kotor jiwanya dan malas (beramal shalih).” (Muttafaqun ‘alaih)
Keempat : Di malam hari itu ada satu waktu dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkan doa orang yang berdoa, Allah akan memberi sesuatu bagi orang yang meminta kepada-Nya, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya bila ia memohon ampunan kepada-Nya. Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau: “Di waktu malam terdapat satu saat dimana Allah akan mengabulkan doa setiap malam.” (HR Muslim No. 757).
Hukum Sholat Qiyamul lail
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang menyangkut qiyamul lail atau shalat tahajjud, yakni sebagai berikut.
“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari , kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat." (al-Muzammil: 1-5)
" Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (al-Israa`: 79)
Dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Shalat yang afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat malam (qiyamul lail).’” (HR. at-Tirmidzi)
Aisyah binti Abu Bakar ra. berkata, ”Tidak pernah Rasulullah saw. masuk ke kamarku setelah shalat isya, kecuali setelah mengerjakan shalat malam sebanyak empat atau enam raka’at.” (HR. Abu Daud)
Para ulama fiqih berbeda pendapat hukum melaksanakan shalat malam bagi Rasulullah saw. Pertama, Sebagian berpendapat hukumnya mandub (sunah). Kedua, Sebagian lagi berpendapat bahwa shalat malam hukumnya wajib bagi Rasulullah.
Kedua, kelompok ini sama-sama berargumentasi dengan ayat tujuh puluh sembilan dari surah al-Isra. Mereka berbeda pendapat dalam memahami kata nafilah. Kelompok pertama memahami nafilah dengan sunah, sementara kelompok kedua berpendapat nafilah berarti tambahan sebagaimana kata nafilah yang terdapat dalam surah al-Anbiyaa` ayat dua puluh satu.
Adapun bagi umat Islam, melaksanakan shalat malam hukumnya sunah (mandub). Said Sabiq, ahli fiqih dari Mesir, mengatakan, ”Sekali pun surah al-Isra ayat tujuh puluh sembilan secara lahiriyyah ditujukan khusus kepada Rasulullah saw., tetapi secara umum ia ditujukan untuk seluruh umat Muhammad saw.”
Waktu Pelaksanaan Sholat Qiyamul Lail
Waktu pelaksanaan shalat malam dimulai setelah Shalat Isya sampai fajar. Oleh karena itu, shalat malam bisa dilakukan di awal, tengah, atau akhir malam, selama dilakukan setelah shalat isya. Akan tetapi, shalat malam lebih afdhal bila dilakukan di pertengahan malam. Hal ini berdasarkan hadits dari Amar bin Usbah, ”Saya bertanya kepada Rasulullah, ’Di bagian malam yang mana do’a lebih mungkin dikabulkan?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Pertengahan malam kedua….’” (HR. Abu Dawud)
Namun, lebih afdhal lagi bila dilakukan pada sepertiga akhir malam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Hurairah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Allah pada setiap malam turun dari langit ke dunia. Ketika sampai pada sepertiga akhir malam, Allah berfirman, ‘Barangsiapa berdo’a kepada-Ku, maka Aku akan mengabulkannya, barangsiapa meminta kepada-Ku, pasti Aku akan memberinya, dan barangsiapa yang meminta ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni.” (HR. Jama’ah—mayoritas ahli hadits)
Jumlah Rakaan Qiyamul Lail
Ada beberapa hadits yang berbeda mengenai jumlah rakaat qiyamul lail yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
1. Hadits dari Zaid bin Khalid al-Jahanni, dari Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah mengerjakan shalat malam sebanyak tiga belas rakaat, dan tiga diantaranya adalah shalat witir. Hadist ini diriwayatkan Imam Muslim.
2. Hadits dari Aisyah ra., yang menyatakan diantara shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ada yang berjumlah sebelas rakaat, dan tiga diantaranya adalah witir. Hadist ini juga diriwayatkan Imam Muslim.
3. Amir bin Syarahil asy-Sya’bi berkata, ”Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas tentang shalat malam Rasulullah saw., ia menjawab, ‘Rasulullah saw. melakukan shalat malam sebanyak tiga belas rakaat, delapan rakaat shalat tahajud, dan tiga rakaat shalat witir, serta dua rakaat shalat sebelum fajar.” (HR. Muslim)
Ibnu Qudamah menyimpulkan hadits-hadist di atas dengan berkata,” Rasulullah saw. pernah melakukan shalat malam 11 rakaat dan pernah pula 13 rakaat. Karena itu, untuk umat Muhammad saw., tidak ada batas jumlah rakaat yang ditentukan dalam shalat malam, baik dalam batas minimal maupun maksimal.”
Samrah bin Jundab berkata, ”Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan shalat malam, baik sedikit maupun banyak jumlahnya rakaatnya, dan mengakhirinya dengan shalat witir.” (HR. at-Thabrani)
Ibnu Abbas berkata, ”Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan shalat malam dan membuat kami senang melakukannya, hingga Rasulullah saw. bersabda, ‘Seyogyanya anda mengerjakan shalat malam, walaupun hanya satu rakaat.’ ” (HR. at-Thabrani)
Tempat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Shalat malam lebih utama dilaksanakan di rumah. Rasulullah bersabda, “Seyogyanya kamu melakukan shalat malam di rumahmu. Sesungguhnya, sebaik-baiknya shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim)
Bacaan shalat malam boleh dikeraskan, tetapi boleh juga perlahan. Akan tetapi, apabila bacaan yang keras itu mengganggu orang lain, maka lebih baik perlahan saja. Adapun Rasulullah melakukan shalat malam dengan rakaat yang panjang, dan bagi umatnya dianjurkan demikian pula adanya, dan apabila mampu, maka lebih utama kalau bacaannya mencapai satu juz Al Qur`an.
Tata Cara Sholat Malam
Ibnu Qoyyim al-Jauziah menyebutkan beberapa macam cara Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam, antara lain sebagai berikut.
1. Dimulai dengan shalat sunah dua rakaat yang ringan, kemudian dilanjutkan dengan shalat sebelas rakaat. Hal ini dilakukan dengan cara dua rakaat sekali salam, dan ditutup dengan shalat witir. Cara ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah ra.. (HR. Muslim)
2. Sama dengan cara di atas, tetapi tidak didahului oleh shalat dua rakaat sebelumnya. (HR. Ibnu Abbas.
3. Shalat delapan rakaat, dan setiap dua rakaat salam. Kemudian, ia ditutup dengan shalat witir lima rakaat berturut-turut dengan satu kali salam.(HR. Muslim)
4. Shalat delapan rakaat, dan hanya duduk pada rakaat yang kedelapan untuk berdzikir, bertahmid, dan berdoa. Kemudian, kembali melanjutkan shalat (tanpa salam) untuk rakaat yang kesembilan, lalu duduk, membaca tahiyat, dan salam. Kemudian, mengerjakan dua rakaat dengan duduk. (HR. Muslim)
5. Ketika ditanya oleh Abu Salama, Aisyah ra. berkata, “Rasulullah saw. melaksanakan shalat tiga belas rakaat, delapan rakaat shalat malam, dan tiga rakaat shalat witir. Kemudian, beliau melakasanakan dua rakaat dalam keadaan duduk: apabila ia ingin melakukan ruku’, maka ia berdiri, lalu rukuk. Rasulullah lalu melakukan sahlat dua rakaat kembali, yakni antara adzan dan iqamah untuk shalat shubuh.” (HR.Muslim)
6. Melakukan shalat dengan cara dua rakaat satu kali salam, kemudian shalat witir tiga rakaat sekaligus, dengan satu kali salam. (HR. Ahmad, dari Aisyah)
7. Rasulullah saw. shalat sebanyak empat rakaat. Rasulullah membaca Subhana robbiyal adzim (Maha Suci Tuhan-ku Yang Agung) pada waktu rukuk, yang panjangnya sama ketika beliau berdiri. Beliau lalu bersujud dengan membaca Subhana robbiyal a’laa wa bihamdihi (Maha Suci Tuhan-ku Yang Tinggi dan segala puji bagi-Nya), yang lamanya sama ketika beliau berdiri. Apabila beliau melakukan shalat ini, maka beliau melakukan shalat witirnya diawal malam, ditengah malam, atau diakhir malam. Sepanjang malam itu, Rasulullah tetap bangun dengan membaca secara berulang-ulang ayat seratus delapan belas dari surah al-Maa-idah, ‘Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka itu adalah hamba-hamba Engkau’. (HR. Annasa’i)
Berdasarkan keterangan di atas, maka shalat malam boleh dilakukan dua rakaat atau empat rakaat dengan sekali salam. Adapun Imam as-Syafi’i menganjurkan pelaksanaan shalat sunnah, baik shalat sunnah yang dilakukan dilakukan malam hari atau pun siang hari dengan cara dua rakaat sekali salam.
Namun, Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaebani, keduanya pemuka ulama madzhab Hanafi, mengatakan bahwa shalat sunah lebih utama dilakukan dua rakaat dengan satu salam apabila dilakukan di malam hari, dan empat rakaat satu salam apabila dikerjakan di siang hari. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat bahwa shalat sunah lebih utama dilakukan empat rakaat dengan satu salam, baik dilakukan siang hari maupun malam hari.
Etika Sholat Malam
Sayid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengatakan, ”Bagi orang yang ingin melaksanakan shalat malam hendaklah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Berniat untuk melakukan shalat malam sebelum tidur;
2. Ketika bangun tidur, hendaklah membersihkan muka dan bersiwak;
3. Memulai shalat malam dengan melakukan shalat ringan dua rakaat;
4. Membangunkan keluarganya;
5. Menunda shalat malam dan tetap tidur, apabila dalam keadaan mengantuk, hingga hilang rasa ngantuknya;
6. Tidak memaksakan diri dan melakukannya dengan kadar kemampuan yang ada;
7. Tetap melakukannya dengan terus-menerus, kecuali dalam keadaan darurat
Fungsi dan Keutamaan Sholat Malam
Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah saw. banyak membahas fungsi dan keutamaan shalat malam. Diantaranya sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Pertama, Dengan shalat malam, seseorang dapat menggapai kedudukan tinggi dan mulia di sisi Allah SWT.
“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajud lah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (al-Israa`: 79)
Kedua, Untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menghapus dosa-dosa yang pernah dilakukan.
“Lakukanlah shalat malam. Sesungguhnya shalat malam merupakan kesungguhan orang soleh sebelum kamu, dan ia akan mendekatkan kamu kepada Allah sertamenghapuskan dosa-dosamu.” (HR. Salman al-Farisi)
Ketiga, Bagi mereka yang melakukannya secara berkesinambungan, maka akan dicatat sebagai orang-orang yang baik, serta berhak mendapat balasan kebaikannya dan rahmat dari Allah.
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman -taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (adz-Dzariyat: 15-18)
Keempat, Mereka yang melakukan shalat malam akan mendapat pujian dari Allah SWT.
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (al-Furqaan: 63-64)
Kelima, akan dipersaksikan sebagai orang yang beriman.
“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (as-Sajdah: 16 )
Keenam, Shalat qiyamul lail akan membuat furqan (perbedaan) antara mereka yang melakukannya dan yang tidak.
“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (az-Zumar: 9)
Ketujuh, Mereka yang melakukannya akan masuk ke surga dengan damai dan sejahtera.
“Wahai sekalian manusia! Sebarkanlah salam, berikanlah makanan kepada yang berhak, hubungkanlah silaturahim, dan shalatlah ditengah malam ketika orang lain lelap tidur, maka kalian masuk kedalam surga dengan penuh kedamaian.” (HR. al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidz )