Kamis, 27 November 2008

Merubah Kemungkaran

MERUBAH KEMUNGKARAN

عن أبي سعيد الخدري قال: سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول: من رأي منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان.(رواه مسلم)
"Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah kemungkaran tersebut denagn tangannya. Jika tidak sanggup, maka dengan lisannya. Jika tidak sanggup, maka denagn hatinya, dan itulah swelemah-lemahnya iman."1 (HR. Muslim)

Kosa kata
Melihat,mengetahui. رأي
Di antara kalian kaum muslimin. منكم
Kemungkaran, suatu yang dinilai buruk dan ditolak oleh syariat. منكرا
Maka hendaklah ia merubahnya, maka hendaklah ia melenyapkannya. فليغيره
Selama dapat dirubah dengan tangannya. بيده
Jika tidak mampu mengingkari dengan tangannya. فإن لم يستطع
Dengan lisannya, dengan ucapannya. فبلسانه
Jika tidak mampu berbicara. فإن لم يستطع
Dengan hatinya, karena mengingkarinya sebagai kewajiban. فبقلبه
Selemah-lemah iman, paling minimalnya. آضعف الإيمان
Syarah
Imam An-Nawawi berkata:
Sabdanya, "Dan itulah selemah-lemahnya iman." Bukan yang dimaksud bahwa orang yang lemah jika mengingkari dengan hatinya maka imannya lebih lemah dari pada keimanan yang selainnya. Tetapi yang dimaksud bahwa itu adalah serendah rendahnya iman. Itu mengingat karena amal adalah buah keimanan,dan buah keimanan terbesar dalam masalah mencegah kemungkaran ialah mencegah dengan tangannya. Jika ia terbunuh,maka ia mati syahid. Allah menceritakan tentang Lukman as.

" Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan mencegah (mereka) dari perbiatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu." (Lukman: 17).
Wajib mencegah kemungkaran atas orang yang mampu melakukannya dengan lisannya,meskipun kata-katanya tidak didengar. Sebagaimana halnya ketika ia tahu bahwa jika mengucapkan salam tidak ada yang menjawabnya, maka ia tetap mengucapkan salam.
Iman ibnu daqiq berkata:
Muslim mengemukakan hadits ini dari Thariq bin Syihab, ia mengatakan, "Mula-mula orang memulai khutbah pada hari raya sebelum shalat adalah Marwan. Lalu seorang berdiri kepadanya seraya mengatakan, 'Shalat Id sebelum khutbah.' Ia mengatakan, 'Telah ditinggalkan (tata cara) yang ada saat itu.
Abu Sa'id mengatakan, 'Adapun orang ini maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, karena aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendakllah ia merubahnya" hingga akhirnya.
Dalam Hadita ini berisikan dalil bahwa tidak sorang pun yang melakukan hal itu sebelum Marwan. Jika ditanyakan, bagaiman mungkin Abu Sa'id terlambat untuk merubah kemungkaran ini sehingga orang ini mengingkarinya? Konon,ada kemungkinan bahwa Abu Sa'id tidak ada pada saat mula-mula Marwan "mensyariatkan" didahuluinya khutbah Is dan orang tersebut mengingkarinya.Kemudian Abu Sa'id masuk ketika keduanya bercakap-cakap. Bisa jadi ia hadir tetapi ia khawartir atas dirinya, jika ia merubahnya, maka bias terjadi fitnah karena sebab pengingkarannya.Bisa jadi juga bahwa Abu Sa'id ingin mengingkarinya, tetapi didahului orang tersebut dan Abu Sa'id mendukungnya.Wallahu a'lam.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:
Sabdanya: "Barang siapa melihat." Kata man (barang siapa) ini adalah syarthiyyah (syarat), dan ini keumuman. Sabdanya, "melihat" mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud ialah melihat dengan mata, atau yang dimaksud adalah melihat dengan hati, yaitu ilmu. Dan yang kedua ini lebih umum.
Sabdanya: "Fal yughayyirhu biyadihi (maka hendaklah iamerubah dengan tangannya). "Lam disini untuk perintah. Yakni, merubah kemungkaran ini dengan merubahnya kepada yang ma'ruf, dengan mencegahnya secara mutlak. Yakni, dengan merubahnya kepada sesuatu yang mubah, dengan tangannya, jika ia memiliki kemampuan untuk merubah dengan tangan.
Sabdanya: "jika tidak mampu." Yakni,merubah dengan tangannya.
" Maka dengan lisannya." Dengan mengatakan kepada pelakunya," Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan itu" dan sejenisnya.
" JIka tidak mampu," dengan lisannya, karena khawatir terhadap dirinya atau ia bisu tidak bisa berbicara.
" Maka dengan hatinya." Yakni. Merubahnya dengan hatinya, yaitu dengan membenci perbuatan tersebut.
" Dan itulah selemah-lemahnya iman." Artinya, karena ia tidak mampu merubahnya kacuali dengan hatinya, maka itu selemah-lemahnya iman.